Selasa, 22 April 2008

Emiten Bentuk Asosiasi Sekretaris Perusahaan

SINAR HARAPAN - Sekretaris Perusahaan (corporate secretary) dari berbagai emiten perusahaan go public membentuk Indonesian Corporate Secretary Association (ICSA).

Kepala Bapepam-LK Fuad A Rahmany dalam pidato pembukaan peluncuran ICSA, Senin (21/4), mengatakan, corporate secretary merupakan jembatan yang menghubungkan emiten-emiten dengan Bapepam.

“Jadi, adanya ICSA ini akan lebih mempermudah komunikasi antara Bapepam dengan emiten," ujarnya.
Perkumpulan ini merupakan peluncuran kembali asosiasi yang telah terbentuk, yang sebelumnya bernama Asosiasi Sekretaris Perusahaan Indonesia (ASPI).

"Perubahan nama ini diharapkan dapat menjalin kerja sama secara global seperti dengan perkumpulan serupa di berbagai negara seperti AS, Malaysia, dan Singapura," ujar Ketua Umum ICSA Andreas Ambesa. Andreas menegaskan keanggotaan ICSA terbuka bagi semua pelaksana fungsi corporate secretary.
(danang j murdono)

Senin, 21 April 2008

Emiten Bentuk Asosiasi Sekretaris Perusahaan

DETIK - Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dari berbagai emiten perusahaan go public membentuk perkumpulan bernama Indonesian Corporate Secretary Association (ICSA).

"Corporate Secretary merupakan jembatan yang menghubungkan emiten-emiten dengan Bapepam. Jadi dengan adanya ICSA ini akan lebih mempermudah komunikasi antara Bapepam dengan emiten," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad A Rahmany, dalam pidato pembukaan peluncuran ICSA, gedung BEI, Kawasan Niaga Sudirman, Jakarta, Senin (21/4/2008).

Perkumpulan ini merupakan peluncuran kembali asosiasi yang telah terbentuk sebelumnya bernama Asosiasi Sekretaris Perusahaan Indonesia (ASPI).

"Dengan perubahan nama ini, diharapkan dapat menjalin kerjasama secara global seperti dengan perkumpulan serupa di berbagai negara seperti AS, Malaysia, Singapura dan sebagainya," ujar Ketua Umum ICSA, Andreas Ambesa.

Andreas mengungkapkan, keanggotaan ICSA terbuka bagi semua pelaksana fungsi Corporate Secretary. "Misinya untuk mewujudkan tata kelola antar perusahaan di Indonesia," ulas Andreas.

Rabu, 26 Maret 2008

Harsya Denny Suryo: Membangun Karir Sebagai Corporate Secretary

Saya berasal dari keluarga diplomat dan orangtua termasuk angkatan 1945. Semenjak kecil saya hidup di berbagai negara ikut orangtua. Setelah lulus SMA, sekitar usia 18 tahun, saya harus hidup mandiri di luar negeri. Meskipun kuliah di luar negeri, di tengah pergaulan masyarakat Barat yang terkenal bebas, tapi alhamdulillah, saya tak terseret pada perkara negatif, seperti minum alkohol atau memakai obat terlarang. Walau nilai rata-rata kuliah tidak terlalu tinggi, namun saya bersyukur dapat menjelajahi belahan bumi Eropa dan Amerika.

Setelah lulus sarjana, saya kembali ke Indonesia, tanah air yang tak terlupakan. Karena ingin langsung untuk berkarya, maka saya mencoba melamar pekerjaan di PriceWaterhousseCoopers (PWC), sebuah perusahaan audit manajemen berkelas dunia. Teman saya yang merekomendasikan untuk masuk ke sana. Saya menyukai tantangan dan senang menghadapi segala resiko. Bila kita mengalami kegagalan, boleh jadi sebagai dampak dari resiko yang diambil, maka itu merupakan guru terbaik dalam hidup ini. Di lain waktu, kita tidak akan mengulangi hal serupa, dan keberhasilan ada di depan mata.


Saya memiliki sejarah karir yang unik, bekerja di beberapa perusahaan dan lini profesi yang berbeda-beda. Setelah empat tahun bekerja di PWC, saya melanjutkan kuliah pascasarjana di luar negeri. Lalu kuliah S-2, saya mendaftar di perusahaan multinasional bidang perbankan. Kemudian saya mulai bekerja sebagai corporate secretary di Surveyor Indonsia, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bertugas mengurus kepabeaan. Setelah itu saya masuk ke Citibank, dan ke Bank Bumiputra, hingga setahun terakhir ini menjadi corporate secretary di PT Telkom Internasional Tbk.


Beberapa pelajaran bias saya petik dari pekerjaan demi pekerjaan yang saya geluti selama ini. Pertama, kita harus berani mengambil resiko (willing to take risk) demi meraih prestasi yang lebih tinggi. Jangan takut untuk memegang tanggung-jawab yang lebih berat. Bila mengalami kegagalan dalam profesi, itu adalah guru terbaik (failure is the best teacher). Selain itu, kita harus belajar segala pengetahuan baru, mendengarkan informasi yang bermanfaat. Listen, listen, and listen. Pada saat yang sama, kita menghilangkan sikap menegasikan segala sesuatu. Kita harus membangun sikap mental positif.


Jangan pernah berhenti belajar. Learn how to read, write, and speak very well. Juga membangun hubungan dan relasi dengan semua orang yang akan mendukung profesi yang kita jalani. Itulah berbagai pengalaman hidup yang sekarang melekat sebagai tacit knowledge dalam diri saya. Pengetahuan ini didapat dari experiental learning yang dijalani di tengah kesibukan kerja selama ini.


Sekarang, apa yang dimaksud dengan corporate/company secretary? Tugas utamanya adalah menjadi penasehat untuk pihak eksekutif dalam memahami strategi perusahaan dan menjadi juru bicara kepada publik, bila diperintahkan manajemen. Sebelum masuk ke fungsi corporate secretary secara rinci, saya ingin memberi gambaran mengenai apa yang terjadi di pasar tenaga kerja (job market). Persaingan kerja sangat ketat, apalagi di era globalisasi. Untuk dapat diterima di pasar tenaga kerja, kita harus mampu mengidentifikasi keunikan diri sendiri.


Coba kita bertanya kepada diri sendiri untuk mengetahui kekuatan kita yang sesungguhnya (know your strength): a) Are you a creator/inovator?; b) Are you more sensing?; c) Do you like to meet people?; d) Do you like to work by yourself?; e) Are you good at analyzing?; f) Are you good at organizing?; g) Are you good at presenting? Dan, banyak pertanyaan sejenis. Bila jawaban Anda banyak positif, maka Anda punya potensi besar untuk berkembang.


Pertanyaan kedua terkait dengan aturan main yang hendak kita ikuti dalam suatu perusahaan/lembaga (what is our rule): a) Apa kontribusi terbaik Anda pada institusi/perusahaan; b) Bagaimana sikap Anda terhadap pimpinan (making the boss look good); c) Menerapkan POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling) dan PSMC (Planning, Staffing, Managing, Controlling); d) Mengembangkan Situational Leadership (know the level of your subordinate); e) Never get involved with office politics; f) Never think bad about anyone except for the good things; g) Being a master time management.


Dari pengalaman kerja selama ini, saya ingin menekankan pentingnya Disiplin dan Integritas. Saya percaya dalam dunia kerja, kedua hal itulah yang paling vital untuk dilakukan. Selain itu, saya sarankan agar Anda melakukan sesuatu yang benar-benar Anda sukai dan seriuslah dalam bidang itu. Jika kita melakukan sesuatu yang tidak kita sukai, maka kita hanya akan membuang-buang waktu saja.


Ada prinsip sederhana untuk membangun karir yang berhasil, yaitu ENJOY: Enthusiasm (berikan perhatian serius pada apa yang Anda kerjakan); Never stop learning (jangan pernah berhenti belajar, belajar di mana saja, di kampus, kantor, rumah, atau lingkungan); Jot down everything (tuliskan semua pengalaman hidup karena catatan tersebut pasti berguna di suatu saat, meski sepintas terlihat tak penting); Observe the world (amati lingkungan sehingga bisa memahami kondisi sekitar), You are you, be yourself! (jangan meniru orang lain, bisa jasi mereka berbeda kondisi dengan diri kita, cukuplah kita jadi diri sendiri).


Saya sarankan agar Anda membaca beberapa buku yang cukup bagus, antara lain: Think and Grow Rich karya Napoleon Hill, Seven Habits of the Highly Effective People karya Stephen R. Covey, Focus karya Brian Tracy, What Color is My Pharachute karya Richard Nelsa Boles, Straight from the Guts karya Jack Welch, The Art of Deals karya Donald Friedman, Blue Ocean Strategy karya W. Chan Kim dan Renée Mauborgne, dan The World is Flat karya Thomas Friedman.

Saya ingin cerita sedikit soal PT Telkom. Anda bisa lihat websitenya (www.telkom.indonesia.com). Sebagai seorang financial manager yang fokus di bidang analisis dan investasi, saya perlu memeriksa laporan keuangan perusahaan dari segi fundamental. Dengan melihat paparan mengenai ROI, revenue trend, market cap, dan lain-lain, maka saya berasumsi bahwa perusahaan ini memiliki fundamental yang bagus, terutama setelah disebutkan debt to equity-nya sekitar 0.5. Seharusnya perusahaan masih bisa berkembang dengan kemampuan 50% lebih dari kondisi sekarang, jika dilihat dari segi keuangan, bila mampu mengoptimalkan debt to equity itu.

Bangsa Indonesia memerlukan BUMN yang kuat untuk menopang ekonomi negara. Telkom adalah salah satu BUMN yang kuat dalam infrastruktur komunikasi, namun kita harus cepat beradaptasi dengan turbulensi bisnis yang sangat kencang. Semoga ke depan bangsa ini memiliki generasi unggulan yang sanggup memikul beban berat peningkatan kemampuan BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.***

*) Vice President PT Telekomunikasi Indonesia bidang Investor Relations & Corporate Secretary. Disampaikan dalam Dialog Tokoh PPSDMS Regional I Jakarta pada 20 Februari 2008.

**) Disarikan oleh Arif Raharto dan Hudzaifah Hanum, peserta PPSDMS Regional I Jakarta.

Selasa, 25 Desember 2007

Peran Corporate Secretary sebagai Penjaga Gawang Good Corporate Governance

Oleh : Mas Achmad Daniri dan Dadi Krismatono

MADANI RI - Salah satu elemen dalam struktur dan proses Good Corporate Governance (GCG) adalah pemastian bahwa penggunaan wewenang (exercise of power) dan hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders) berjalan … dengan baik untuk kepentingan perusahaan. Dalam menjaga proses tersebut dibutuhkan suatu unit yang berfungsi sebagai fasilitator pengambilan keputusan secara proper dan saluran komunikasi yang terpercaya. Disinilah posisi strategis sekretaris perusahaan (corporate secretary), yaitu menjalankan fungsi memastikan kepatuhan dan administrasi pengambilan keputusan didalam perusahaan, dan melakukan fungsi komunikasi dalam rangka membangun goodwill keluar perusahaan.

Dari sisi governance structure, fungsi Corporate Secretary merupakan kepanjangan fungsi Direksi dalam menjalankan fungsi komunikasi. Pedoman Umum GCG 2006 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance memetakan lima fungsi direksi, yaitu: (1) kepengurusan; (2) manajemen risiko; (3) pengendalian internal; (4) komunikasi; dan (5) tanggung jawab sosial.

Masuk dalam fungsi komunikasi tersebut, terdapat peran Corporate Secretary, yaitu untuk memastikan kelancaran komunikasi antara perusahaan dengan pemangku kepentingan, serta menjamin tersedianya informasi yang boleh diakses oleh stakeholders sesuai dengan kebutuhan yang wajar dari stakeholders. Corporate Secretary bertanggung jawab kepada Direksi dan laporan pelaksanaan tugasnya juga disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Kalau kita kaji lebih dalam, maka paling tidak ada 4 hal yang menjadi tugas utama Corporate Secretary.

Office of the Board
Corporate secretary memiliki tugas dalam penatalaksanaan office of the board yang mencakup pemastian ketersediaan informasi dalam pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris dan Direksi. Pengambilan keputusan yang baik juga didukung oleh usaha Corporate Secretary memastikan kehadiran peserta rapat agar quorum dapat tercapai sehingga keputusan yang dihasilkan legitimate dan kredibel. Bagi perusahaan yang cukup besar dan kompleks, sebaiknya Dewan Komisaris dan Direksi memiliki sekretariatnya masing-masing untuk mengadministrasikan pelaksanaan dan pendokumentasian keputusan rapat. Pendokumentasian ini penting sebagai salah satu bukti pendukung, apabila suatu ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit akibat suatu kebijakan perusahaan ataupun untuk keperluan Direksi/Dewan Komisaris menghadapi tindakan hukum.

Compliance
Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan merupakan pondasi penting GCG. Untuk itu, Corporate Secretary harus selalu memutakhirkan informasi tentang peraturan atau regulasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan berikut pengadministrasiannya. Corporate Secretary juga bertanggung jawab menyampaikan informasi tindakan perusahaan (corporate action) kepada regulator yang berkepentingan. Dalam rangka menjalankan fungsi kepatuhan, Corporate Secretary perlu menjalankan fungsi government relations yang bertujuan untuk menciptakan dan memelihara goodwill perusahaan dimata regulator. Tentu fungsi government relations ini harus berada dalam koridor kepatutan dan etika bisnis.

Investor Relations
Investor merupakan stakeholders strategis yang keputusannya sangat dipengaruhi oleh kualitas dan ketepatan waktu (timeliness) dari informasi yang diterimanya. Corporate Secretary dapat membantu memastikan informasi material tersampaikan kepada investor pada waktu yang tepat. Informasi pada waktu yang tidak tepat dapat menguntungkan sebagian pihak secara tidak wajar dan melawan hukum karena memungkinkan terjadinya self dealing, insider trading, penyesatan informasi dengan sengaja, atau perbuatan tidak etis lainnya. Salah satu bentuk praktik investor relations adalah penyelenggaraan RUPS dan penyiapan Laporan Tahunan. Pelaksanaan RUPS dan Laporan Tahunan secara legal merupakan tanggung jawab Direksi, namun Corporate Secretary sebagai kepanjangan fungsi Direksi, bertugas menyiapkan operasional pelaksanaan RUPS agar dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan keputusan yang diperlukan oleh perusahaan. Kualitas informasi merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap stakeholders, dan dalam hal ini Corporate Secretary perlu membangun komunikasi yang baik dengan komunitas pasar modal, khususnya para analis – karena ulasan analis yang didasarkan pengungkapan informasi yang layak merupakan salah satu akses investor terhadap informasi, yang juga berpengaruh pada pengambilan keputusan investasi.

Corporate Communications
Membangun corporate citizenship dan stakeholders engagement merupakan prasyarat bagi kelangsungan hidup perusahaan. Disini, Corporate Secretary membantu pelaksanaan program perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai bagian dari elemen negara dan masyarakat, serta pemberdayaan stakeholders. Dengan strategi komunikasi perusahaan yang baik, interaksi antara perusahaan dengan stakeholders akan berjalan baik dan pada gilirannya akan memberi kontribusi bagi kinerja bisnis. Perlu diperhatikan bahwa Corporate Secretary tidak harus terjun terlalu teknis dalam aktivitas komunikasi perusahaan. Mengingat fungsinya sebagai playmaker, maka Corporate Secretary menjaga konsistensi pesan dan citra yang ingin disampaikan kepada masyarakat seraya menjaga agar informasi yang disampaikan tidak melanggar hukum.

* Mas Achmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance.
** Dadi Krismatono, Mantan Manager Program Komite Nasional kebijakan Governance.


Komite Nasional Kebijakan Governance (”KNKG”) (www.governance-indonesia.com) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan good governance di Indonesia, sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah tentang isu-isu governance, baik di sektor publik maupun korporasi. Visi KNKG adalah untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan pelaksanaan good governance yang baik, dan dengan misi untuk memelopori dan meningkatkan efektifitas aplikasi good governance di Indonesia dalam rangka membangun budaya di mana prinsip-prinsip good governance diinternalisasikan guna mewujudkan iklim bisnis yang sehat. Untuk mencapai hal ini, KNKG melakukan kajian dan memberikan rekomendasi untuk memperkaya hukum dan peraturan yang ada dengan prinsip-prinsip good governance serta memformulasikan dan mensosialisasikan panduan governance.

Rabu, 22 September 2004

Peranan dan Fungsi Corporate Secretary

REPUBLIKA - Corporate secretary memiliki peranan kunci dalam pelaksanaan corporate governance, khususnya pada perusahaan publik dan emiten di bursa. Ini tidak dapat dipungkiri karena posisi dan tugas yang dipikul corporate secretary sangat strategis dan menentukan. Namun, di Indonesia banyak masyarakat sebagai stakeholders perusahaan, termasuk perusahaan itu sendiri belum menyadari strategisnya peranan dan fungsi corporate secretary. Sebagai contoh, banyak masyarakat belum dapat membedakan profesi corporate secretary (yang kemudian diterjemahkan menjadi ''sekretaris perusahaan'') dengan profesi sekretaris eksekutif yang menjadi sekretarisnya direktur, komisaris, atau eksekutif lainnya di perusahaan.

Di lain pihak, banyak juga perusahaan menempatkan pejabat pada posisi yang strategis tersebut terkesan dengan ''asal-asalan'' tanpa kompetensi dan kualifikasi yang memenuhi persyaratan formal sebagai corporate secretary yang profesional. Dari uraian singkat tersebut mungkin timbul pertanyaan di benak pembaca, ''Sepenting apa, sih, corporate secretary itu? Dimana, sih, letak strategisnya posisi corporate secretary?'' Keberadaan corporate secretary di Indonesia tidak dikenal dalam UU Perseroan Terbatas (UUPT) maupun UU Pasar Modal (UUPM) yang saat ini berlaku. Namun, keberadaan corporate secretary diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. 63 tahun 1996. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanannya terhadap investor, emiten dan perusahaan publik diwajibkan membentuk corporate secretary paling lambat 1 Januari 1997.

Apabila diteliti, keputusan Ketua Bapepam tersebut diberlakukan jauh sebelum isu corporate governance populer di Indonesia. Namun, prinsip corporate governance sudah terkandung di dalamnya, meskipun dalam pengertian yang sangat terbatas: meningkatkan pelayanan terhadap investor. Dalam keputusan Ketua Bapepam tersebut, empat peranan dan fungsi pokok corporate secretary adalah pertama, mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Kedua, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan kondisi emiten atau perusahaan publik. Ketiga, memberikan masukan kepada direksi dalam rangka mematuhi ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Terakhir, menjadi penghubung antara perusahaan dengan Bapepam dan perusahaan dengan masyarakat.

Keputusan Ketua Bapepam tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan direksi Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang terakhir diberlakukan melalui Keputusan Direksi BEJ No. 339 tahun 2001. Dalam keputusan direksi BEJ ini, kewajiban membentuk corporate secretary (selain komite audit dan komisaris independen) semakin dikukuhkan dengan fungsi yang semakin diperluas. Termasuk didalamnya, pertama, menyiapkan daftar khusus yang berkaitan dengan direksi, komisaris, dan keluarganya dalam perusahaan tersebut yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Kedua, membuat daftar pemegang saham termasuk kepemilikan lima persen saham atau lebih. Ketiga, menghadiri rapat direksi dan membuat berita acara rapat.

Terakhir, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan RUPS perusahaan. Dari uraian dua keputusan otoritas pasar modal tersebut dapat kita tarik kesimpulan, corporate secretary setidaknya memiliki fungsi investor relations, compliance officer, dan liaison officer. Dengan ketiga kategori fungsi tersebut, berdasarkan international best practices, seorang corporate secretary diharapkan memiliki kemampuan dan kualitas pemahaman di bidang manajerial, komunikasi dan interpersonal skills, pengelolaan keuangan perusahaan, dan hukum. Mengingat kompleksnya fungsi corporate secretary ini, keputusan direksi BEJ memberikan semacam ''kelonggaran'' jabatan corporate secretary dapat dirangkap oleh salah satu direktur perusahaan (selain dapat juga dijabat oleh eksekutif perusahaan yang khusus ditunjuk menjadi corporate secretary).

Ini karena corporate secretary juga harus memiliki akses terhadap informasi material yang relevan dengan masalah disclosure (pengungkapan) perusahaan. Namun ''kelonggaran'' yang diberikan tersebut seharusnya bersifat temporer saja, karena jangan sampai posisi corporate secretary menjadi semacam side job semata. Profesi corporate secretary harus benar-benar menjadi karier yang pantas untuk dirintis sehingga suatu saat nanti sebagai sebuah profesi corporate secretary memiliki akreditasi profesional yang menjadikannya sejajar dengan profesi dokter, akuntan, pengacara dan profesi lainnya yang memiliki kode etik profesi. Ini tentunya agar corporate secretary menjadi independen ketika memastikan perusahaan dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah corporate governance.

TB. M. Nazmudin Sutawinangun, Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) E-mail: fcgi@republika.or.id, fcgi@fcgi.or.id homepage: www.fcgi.or.id, Faksimile:021-7983623

Kamis, 27 Februari 2003

Dirut BEJ: Peran Corporate Secretary Belum Optimal

TEMPO INTERAKTIF - Direktur Utama Bursa Efek Jakarta Erry Firmansyah menilai peran corporate secretary (Sekretaris Perusahaan) yang belum optimal saat ini. Penyebabnya, posisi atau jabatan ini masih baru dikenal di Indonesia, yaitu seiring penerapan good corporate governance bagi perusahaan-perusahan publik, pada tahun 2000.

Karena merupakan profesi baru, masalah yang timbul sampai saat ini adalah masih belum dimengertinya fungsi dan perannya, baik oleh pihak internal maupun eksternal. "Pemahaman peran dan fungsinya belum optimal," kata Erry dalam seminar "Peran Corporate Secretary Bagi Tegaknya Good Corporate Governance", di Jakarta, kemarin. Menurutnya, sekretaris perusahaan adalah suatu kebutuhan bagi perusahaan itu, dan jangan dilihat sebagai sebuah keharusan. Posisi ini, lanjutnya, memiliki peran vital dimana seorang sekretaris harus menguasai seluruh permasalahan-permasalahan yang ada di perusahaan itu. Sehingga dapat menjelaskannya secara terbuka ke publik.

Selain itu, tutur Erry, sekretaris perusahaan memiliki tugas dan peran untuk memberikan arahan dan masukan kepada direksi, sebelum mengambil suatu keputusan final. Dia mengacu kepada Peraturan Bapepam No. IX.I.4, yang berisi kewajiban emiten perusahaan publik membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan. Tugasnya, mengikuti perkembangan pasar modal berikut peraturan-peraturan yang berlaku, memberikan pelayanan ke masyarakat atas berbagai informasi emiten, memberikan masukan ke direksi tentang ketentuan pasar modal, dan penghubung antara Bapepam dan masyarakat.

Sedangkan dalam Peraturan BEJ No.1-A mengenai Ketentuan Umum Pencatatan Efek bersifat Ekuitas di Bursa menyatakan, dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik, perusahaan tercatat wajib memiliki Komisaris Independen, Komite Audit, dan Sekretaris Perusahaan.

Menurut Erry, secara ideal seharusnya sekretaris perusahaan menjadi salah satu direksi atau duduk di dewan direksi. Alasannya, sekretaris itu akan terlibat secara day to day setiap operasi di perusahaan dan dapat menghadapi segala sesuatu hal yang muncul mendadak. "Jadi di masa depan peran ini sangat penting," katanya.

Erry mencontohkan salah satu kejadian tentang pentingnya sekretaris perusahaan. Beberapa waktu lalu, tuturnya, beredar kabar menyangkut suatu emiten yang dianggap akan dapat mempengaruhi harga sahamnya secara material. Karena dua kali tak bisa dikontak, BEJ kemudian menghentikan sementara perdagangan saham itu di bursa. "Kemudian barulah mereka sibuk menelpon kami dan menjelaskan duduk soalnya. Ternyata itu hanya rumor," kata Erry berkisah.

Tapi Sekretaris PT Astra International Tbk. Aminuddin, yang juga jadi pembicara dalam seminar itu, tidak sepakat dengan posisi sekretaris yang harus berasal dari salah seorang direksi. Menurutnya, posisi atau jabatan sekretaris perusahaan harus berdiri sendiri, dan tidak termasuk ke dalam dewan direksi. Alasannya, sekretaris tidak akan dapat berlaku independen terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaannya, jika duduk pula sebagai seorang direksi.

"Kita memang harus bisa menjaga independensi agar tetap transparan," katanya. Aminuddin juga mengungkapkan, posisi sekretaris di masing-masing perusahaan itu berbeda-beda. Ada yang dirangkap oleh seorang direksi, ada yang terpisah, dan ada juga yang termasuk dalam divisi hubungan masyarakat atau hubungan investor. (investor relations).

Rabu, 17 Januari 1996

Peraturan Pembentukan Sekretaris Perusahaan

Peraturan Nomor IX.I.4
IV-1
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-63/PM/1996
TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,

Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang
Pembentukan Sekretaris Perusahaan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;

M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Pembentukan Sekretaris Perusahaan, diatur dalam Peraturan Nomor IX.I.4 sebagaimana
dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Peraturan Nomor IX.I.4
IV-2
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493


Peraturan Nomor IX.I.4
IV-3
PERATURAN NOMOR IX.I.4 : PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
1. Dalam rangka perkembangan Pasar Modal di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan
Emiten atau Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal, maka kepada setiap Emiten atau
Perusahaan Publik wajib membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (
Corporate Secretary
) yang
antara lain bertugas:
a. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal
yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;
c. memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi
ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya;
d. sebagai penghubung atau
contact person
antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan
Bapepam dan masyarakat; dan
e. fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan (
Corporate Secretary
) selambat-lambatnya telah
dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1997 dan pembentukan tersebut harus segera dilaporkan
kepada Bapepam.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep-63/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996