Peraturan Nomor IX.I.4
IV-1
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-63/PM/1996
TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PasarIV-1
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-63/PM/1996
TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Modal, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang
Pembentukan Sekretaris Perusahaan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
.
Pasal 1Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
.
Ketentuan mengenai Pembentukan Sekretaris Perusahaan, diatur dalam Peraturan Nomor IX.I.4 sebagaimana
dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Peraturan Nomor IX.I.4
IV-2
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493
Peraturan Nomor IX.I.4
IV-3
PERATURAN NOMOR IX.I.4 : PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
1. Dalam rangka perkembangan Pasar Modal di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayananIV-3
PERATURAN NOMOR IX.I.4 : PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Emiten atau Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal, maka kepada setiap Emiten atau
Perusahaan Publik wajib membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (
Corporate Secretary
) yang
antara lain bertugas:
a. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal
yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;
c. memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi
ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya;
d. sebagai penghubung atau
contact person
antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan
Bapepam dan masyarakat; dan
e. fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan (
Corporate Secretary
) selambat-lambatnya telah
dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1997 dan pembentukan tersebut harus segera dilaporkan
kepada Bapepam.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep-63/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996