Rabu, 17 Januari 1996

Peraturan Pembentukan Sekretaris Perusahaan

Peraturan Nomor IX.I.4
IV-1
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-63/PM/1996
TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,

Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang
Pembentukan Sekretaris Perusahaan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;

M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Pembentukan Sekretaris Perusahaan, diatur dalam Peraturan Nomor IX.I.4 sebagaimana
dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Peraturan Nomor IX.I.4
IV-2
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493


Peraturan Nomor IX.I.4
IV-3
PERATURAN NOMOR IX.I.4 : PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
1. Dalam rangka perkembangan Pasar Modal di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan
Emiten atau Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal, maka kepada setiap Emiten atau
Perusahaan Publik wajib membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (
Corporate Secretary
) yang
antara lain bertugas:
a. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal
yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;
c. memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi
ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya;
d. sebagai penghubung atau
contact person
antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan
Bapepam dan masyarakat; dan
e. fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan (
Corporate Secretary
) selambat-lambatnya telah
dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1997 dan pembentukan tersebut harus segera dilaporkan
kepada Bapepam.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep-63/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996