TEMPO INTERAKTIF - Direktur Utama Bursa Efek Jakarta Erry Firmansyah menilai peran corporate secretary (Sekretaris Perusahaan) yang belum optimal saat ini. Penyebabnya, posisi atau jabatan ini masih baru dikenal di Indonesia, yaitu seiring penerapan good corporate governance bagi perusahaan-perusahan publik, pada tahun 2000.
Karena merupakan profesi baru, masalah yang timbul sampai saat ini adalah masih belum dimengertinya fungsi dan perannya, baik oleh pihak internal maupun eksternal. "Pemahaman peran dan fungsinya belum optimal," kata Erry dalam seminar "Peran Corporate Secretary Bagi Tegaknya Good Corporate Governance", di Jakarta, kemarin. Menurutnya, sekretaris perusahaan adalah suatu kebutuhan bagi perusahaan itu, dan jangan dilihat sebagai sebuah keharusan. Posisi ini, lanjutnya, memiliki peran vital dimana seorang sekretaris harus menguasai seluruh permasalahan-permasalahan yang ada di perusahaan itu. Sehingga dapat menjelaskannya secara terbuka ke publik.
Selain itu, tutur Erry, sekretaris perusahaan memiliki tugas dan peran untuk memberikan arahan dan masukan kepada direksi, sebelum mengambil suatu keputusan final. Dia mengacu kepada Peraturan Bapepam No. IX.I.4, yang berisi kewajiban emiten perusahaan publik membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan. Tugasnya, mengikuti perkembangan pasar modal berikut peraturan-peraturan yang berlaku, memberikan pelayanan ke masyarakat atas berbagai informasi emiten, memberikan masukan ke direksi tentang ketentuan pasar modal, dan penghubung antara Bapepam dan masyarakat.
Sedangkan dalam Peraturan BEJ No.1-A mengenai Ketentuan Umum Pencatatan Efek bersifat Ekuitas di Bursa menyatakan, dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik, perusahaan tercatat wajib memiliki Komisaris Independen, Komite Audit, dan Sekretaris Perusahaan.
Menurut Erry, secara ideal seharusnya sekretaris perusahaan menjadi salah satu direksi atau duduk di dewan direksi. Alasannya, sekretaris itu akan terlibat secara day to day setiap operasi di perusahaan dan dapat menghadapi segala sesuatu hal yang muncul mendadak. "Jadi di masa depan peran ini sangat penting," katanya.
Erry mencontohkan salah satu kejadian tentang pentingnya sekretaris perusahaan. Beberapa waktu lalu, tuturnya, beredar kabar menyangkut suatu emiten yang dianggap akan dapat mempengaruhi harga sahamnya secara material. Karena dua kali tak bisa dikontak, BEJ kemudian menghentikan sementara perdagangan saham itu di bursa. "Kemudian barulah mereka sibuk menelpon kami dan menjelaskan duduk soalnya. Ternyata itu hanya rumor," kata Erry berkisah.
Tapi Sekretaris PT Astra International Tbk. Aminuddin, yang juga jadi pembicara dalam seminar itu, tidak sepakat dengan posisi sekretaris yang harus berasal dari salah seorang direksi. Menurutnya, posisi atau jabatan sekretaris perusahaan harus berdiri sendiri, dan tidak termasuk ke dalam dewan direksi. Alasannya, sekretaris tidak akan dapat berlaku independen terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaannya, jika duduk pula sebagai seorang direksi.
"Kita memang harus bisa menjaga independensi agar tetap transparan," katanya. Aminuddin juga mengungkapkan, posisi sekretaris di masing-masing perusahaan itu berbeda-beda. Ada yang dirangkap oleh seorang direksi, ada yang terpisah, dan ada juga yang termasuk dalam divisi hubungan masyarakat atau hubungan investor. (investor relations).
Kamis, 27 Februari 2003
Rabu, 17 Januari 1996
Peraturan Pembentukan Sekretaris Perusahaan
Peraturan Nomor IX.I.4
IV-1
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-63/PM/1996
TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PasarIV-1
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR KEP-63/PM/1996
TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Modal, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang
Pembentukan Sekretaris Perusahaan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 322/M Tahun 1995;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
.
Pasal 1Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
.
Ketentuan mengenai Pembentukan Sekretaris Perusahaan, diatur dalam Peraturan Nomor IX.I.4 sebagaimana
dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Peraturan Nomor IX.I.4
IV-2
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493
Peraturan Nomor IX.I.4
IV-3
PERATURAN NOMOR IX.I.4 : PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
1. Dalam rangka perkembangan Pasar Modal di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayananIV-3
PERATURAN NOMOR IX.I.4 : PEMBENTUKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Emiten atau Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal, maka kepada setiap Emiten atau
Perusahaan Publik wajib membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (
Corporate Secretary
) yang
antara lain bertugas:
a. mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal
yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;
c. memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi
ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya;
d. sebagai penghubung atau
contact person
antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan
Bapepam dan masyarakat; dan
e. fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Pembentukan fungsi Sekretaris Perusahaan (
Corporate Secretary
) selambat-lambatnya telah
dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1997 dan pembentukan tersebut harus segera dilaporkan
kepada Bapepam.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Januari 1996
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua,
I PUTU GEDE ARY SUTA
NIP. 060065493
LAMPIRAN
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
Nomor : Kep-63/PM/1996
Tanggal : 17 Januari 1996
Langganan:
Postingan (Atom)